A. Perusahaan
Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah bagian teknis dari suatu kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa.
Jenis-jenis perusahaan
Menurut Bidang Usahanya :
1. Perusahaan pertambangan
2. Perusahaan pertanian
3. Perusahaan industri
4. Perusahaan niaga/perdagangan
4. Perusahaan niaga/perdagangan
5. Perusahaan jasa
Menurut Tenaga Kerjanya :
- Perusahaan kecil, yaitu perusahaan yang mempekerjakan 1 - 5 orang tenaga kerja.
- Perusahaan sedang, yaitu perusahaan yang mempekerjakan 6 - 50 orang tenaga kerja.
- Perusahaan besar, yaitu perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 50 orang tenaga kerja.
Menurut Besarnya Modal :
Perusahaan padat karya, yaitu perusahaan yang lebih banyak menggunakan tenaga kerja dan sedikit modal.
Perusahaan padat modal, yaitu perusahaan yang lebih banyak menggunakan modal dan sedikit tenaga kerja.
B. Badan Usaha
Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha ialah kesatuan organisasi yang terdiri dari modal dan
tenaga kerja yang bertujuan untuk mencari keuntungan.
Jenis Jenis Badan Usaha
a. Ditinjau dari aspek kepemilikan modal
1. Badan usaha milik negara (BUMN) an badan usaha milik daerah (BUMD)
2. Badan usaha swasta
3. Badan usaha campuran
4. Koperasi
b. Ditinjau dari aspek hukum (yuridis)
1. Perusahaan perseorangan
2. Firma (Fa)
Firma ialah suatu persekutuan antara duaorang atau lebih untuk menjalankan usaha atas
nama bersama, untuk mencapai tujuan bersama,di mana masing-masing sekutu mempunyai tanggung
jawab tidak terbatas.
3. Persekutuan komanditer
4. Perseroan terbatas (PT)
Komentar
Posting Komentar